FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Presiden Jokowi diminta memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti atau abolisi kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Munarman.
HRS dan Munarman merupakan dua aktivis Islam yang saat ini berada dalam tahanan yang dinilai sebagai narapidana politik.
Upaya itu dilakukan dengan mengirim surat resmi kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti atau abolisi kepada aktivis Islam yang saat ini berada dalam tahanan yang dinilai sebagai narapidana politik (napol) yang diduga ada unsur Islamphobia di dalamnya.
Peringatan Hari Anti Islamophobia Internasional dimanfaatkan Gugus Tugas (Desk) Anti Islamophobia Pimpinan Pusat Syarikat Islam (PP SI) untuk melakukan upaya pembebasan dua tokoh, Habib Rizieq Shihab dan Munarman.
Sidang Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) telah menyetujui resolusi yang menetapkan tanggal 15 Maret sebagai Hari Anti Islamophobia Internasional.
Resolusi tersebut menentang segala bentuk prasangka, diskriminasi, ketakutan, ujaran kebencian terhadap Islam dan kaum muslim.
“Oleh karena itu, segala perilaku Islamophobia harus dihapuskan karena selain bertentangan dengan komitmen masyarakat Internasional juga bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan peradaban modern,” ujar Ketua Desk Anti Islamophobia Syarikat Islam, Ferry Juliantono kepada redaksi, Jumat (24/6).
Menurut Ferry, dalam konteks Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam, maka perilaku lslamophobia bukan hanya dapat menggangu harmoni dan kerukunan antarumat beragama, tetapi juga dapat mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa sebagai modal utama dalam mewujudkan pembangunan nasional scbagaimana yang diamanahkan Pancasila dan UUD 1945.