FAJAR.CO.ID, BANTAENG – Bupati Bantaeng, Ilham Azikin menemui warga Desa Bonto Cinde, Kecamatan Bissapu, Selasa (4/4). Dia berkumpul bersama warga yang menggelar salat tarwih berjemaah di Masjid Nurul Inayah, Pandingin.
Dalam kesempatan itu, Ilham Azikin mengajak warga untuk senantiasa menjaga kedamaian yang ada di desa itu. Dia menyebut, rasa damai dan tentram menjadi salah satu dasar untuk membangun desa agar lebih baik ke depan.
Bupati bergelar doktor ilmu pemerintahan ini juga mengapresiasi sikap dewasa warga Desa Bonto Cinde yang diperlihatkan usai pelaksanaan Pilkades di Desa itu. Menurut dia, sikap ini hendaknya menjadi contoh dan motivasi untuk daerah lainnya di Bantaeng.
“Kita ketahui bersama, Desa Bonto Cinde ini baru saja menggelar Pilkades, dan hasilnya lancar, aman dan tertib. Kedewasaan dan persatuan di Desa ini perlu menjadi contoh untuk daerah lainnnya di Bantaeng,” kata dia.
Ilham Azikin menggambarkan bagaimana pentingnya sikap dewasa untuk menjaga desa ini agar tetap aman dan kondusif. Dia menyebut, setiap orang memiliki hak untuk saling berbeda pilihan, tetapi persatuan dan kedamaian di desa harus senantiasa tetap terjaga.
“Di Pilkades, boleh kita berbeda pilihan. Tetapi setelah itu, kita harus kembali menyatu untuk kembali bersama-sama membangun desa yang kita cintai ini,” jelas dia.
Dia juga berharap kepada kepala desa yang terpilih untuk senantiasa amanah dan segera melakukan rekonsiliasi. Dia berharap, kepala desa yang terpilih tidak lagi membeda-bedakan warga Desa Bonto Cinde.
“Tidak ada lagi siapa pendukungnya siapa. Semuanya adalah warga Desa Bonto Cinde yang harus mendapatkan pelayanan pemerintahan,” jelas dia.
Sebelum bertemu dengan warga Desa Bonto Cinde, Ilham Azikin juga berkumpul dengan warga Kecamatan Bissappu, di kantor Kecamatan Bissappu. Di sini, Ilham Azikin berbaur bersama warga Kecamatan Bissapu sambil berbuka puasa bersama.
Sekedar diketahui, Desa Bonto Cinde baru saja selesai menggelar Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW). Pilkades PAW ini digelar setelah kepala desa sebelumnya terjerat hukum dan telah memiliki ketetapan hukum tetap.
Aturan Pilkades PAW ini tidak sama dengan Pilkades yang biasanya. Yaitu yang pertama masa jabatan Kades PAW hanya berlaku selama dua tahun atau melanjutkan masa kepemimpinan kepala desa lama.
Yang kedua, cara pemilihan Kades PAW juga berbeda. Karena hanya perwakilan saja yang boleh menggunakan hak pilihnya. Yaitu, ketua RT, ketua RW, tokoh masyarakat, organisasi di desa, perwakilan warga miskin, dan lain-lain. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 72/2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No 112/2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. (*)