FAJAR.CO.ID, BANTAENG – Kepemimpinan Ilham Azikin sebagai Bupati Bantaeng Periode 2018-2023 kembali meraih pengakuan dari pemerintah pusat. Ilham Azikin mampu menghadirkan dan mewariskan inovasi yang sampai saat ini terus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Bantaeng.
Rabu 13 Desember 2023 di Kota Tidore, Maluku Utara, Ilham Azikin menerima penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Wira Karya di Bidang Pemerintahan dari Presiden RI yang disematkan Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi pada puncak peringatan Hari Nusantara 2023.
Penganugerahan ini berkat inovasi dan dukungan terhadap program Jaminan Layanan Pembudidaya Rumput Laut atau yang disingkat JALAN BIRU LAUT di Dinas Perikanan dan Kelautan Bantaeng.
Ilham Azikin berjasa dan berperan aktif dalam bidang pengelolaan kelautan budidaya rumput laut berbasis service insurance melalui program JALAN BIRU LAUT.
Melalui program ini Ilham Azikin menyediakan asuransi ketenagakerjaan, bibit rumput laut unggul, serta pendampingan kesehatan penyakit kulit bagi pembudidaya dan nelayan yang ada di Bantaeng. Sehingga dapat meningkatkan produktivitas pembudidaya dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
“Alhamdulillah kita menerima penganugerahan Satyalancana Wira Karya di Bidang Pemerintahan yang memberikan perhatian pada aktivitas kelautan dan perikanan. Khusus kita di Bantaeng ada program JALAN BIRU LAUT yang mendapatkan apresiasi dari Presiden Republik Indonesia,” kata dia.
Dia mengucapkan terima kasih kepada keluarga besar Dinas Kelautan dan Perikanan Bantaeng dan Departemen Dermatologi dan Venereologi Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin.
“Yang telah memberikan perhatian dan pelayanan pada bidang kesehatan. Terkhusus juga ucapan terima kasih kepada keluarga besar pembudidaya rumput laut,” kata dia.
Ilham Azikin menjelaskan, dia menemukan ada kerentanan ibu-ibu pengikat bibit rumput laut terkena alergi. Bekerjasama dengan Fakultas Kedokteran Unhas, Ilham Azikin menemukan formula untuk mengatasi kerentanan tersebut.
Verifikasi Empat Lembaga Negara
Satyalancana Wira Karya merupakan tanda kehormatan yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia kepada para warganya yang telah memberikan darma bakti yang besar kepada negara dan bangsa Indonesia sehingga dapat menjadi teladan bagi orang lain. Tanda kehormatan ini adalah salah satu tanda kehormatan tertinggi di Indonesia yang diberikan untuk perorangan.
Pengusulan Ilham Azikin sebagai penerima tanda kehormatan ini dilakukan melalui Sekretariat Militer (Sekmil) RI. Proses verifikasi ini sudah dilakukan sejak Februari 2023 lalu. Kepala biro gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan, Sekretriat militer, Brigadir Jenderal TNI (mar) Ludi Prastoyo yang melakukan langsung proses verifikasi ini.
Saat berkunjung di Bantaeng, Februari lalu, Brigadir Jenderal TNI (mar) Ludi Prastoyo mengungkapkan bahwa tanda kehormatan untuk Bupati Bantaeng Ilham Azikin diverifikasi atas usulan dari Kementerian Dalam Negeri. Dia menyebut, usulan tanda kehormatan ini melalui proses yang ketat. Salah satunya adalah dengan melalui klarifikasi oleh empat lembaga negara. Di antaranya adalah Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI.
“Ke empat lembaga ini telah melakukan kroscek terhadap sosok Ilham Azikin. Semuanya telah melakukan klarifikasi kepada kami, sehingga figur Ilham Azikin ini layak untuk mendapatkan tanda kehormatan ini. Kami tidak akan mungkin melakukan verifikasi kalau ke empat lembaga ini tidak melakukan kroscek terlebih dahulu,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa kroscek ke empat lembaga ini penting dilakukan untuk memastikan sosok yang menerima tanda kehormatan ini adalah sosok yang betul-betul menjadi panutan. Setelah setelah proses ini, maka tim verifikasi akan mengajukan nama Ilham Azikin kepada dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (GTK).
“Dewan GTK inilah yang akan memberikan pertimbangan kepada presiden untuk memberikan tanda kehormatan ini,” jelasnya.
Dia mengatakan, hanya orang yang benar-benar bersih dari segala potensi tindak pidana yang bisa mendapat tanda kehormatan itu. Meski telah mendapat tanda kehormatan, dan bersangkutan bermasalah secara pidana, maka tanda kehormatan itu bisa ditarik oleh negara. “Jadi yang bersangkutan ini memang benar-benar bisa menjadi panutan untuk negara,” kata dia. (*)