FAJAR.CO.ID, BANTAENG – Bupati Bantaeng, Ilham Azikin bersama sejumlah kepala OPD Lingkup Pemkab Bantaeng secara virtual menyaksikan Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mal Pelayanan Publik (MPP), Kecamatan Bantaeng, Selasa (20/12).
Kegiatan itu dilaksanakan berhubungan dengan berakhirnya pelaksanaan aksi pencegahan korupsi tahun 2021-2022 dan
sesuai mandat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
(Stranas PK) atau Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK).
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 Timnas PK terdiri atas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bappenas, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahwa, aksi pencegahan korupsi disusun setiap 2 (dua) tahun sekali, maka telah dirumuskan
aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024 yang mencakup 3 (tiga) fokus area Stranas PK. Yaitu, Perizinan
dan Tata Niaga, Keuangan Negara, dan Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi.
“Timnas berkoordinasi dengan sejumlah kementrian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait, termasuk berkoordinasi intensif dengan Menko Perekonomian, Menko Maritim dan Investasi serta Menteri Politik Hukum dan HAM,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli menjelaskan, aksi pencegahan korupsi 2023 – 2024 ini melibatkan 76 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan 68 pemerintah kabupaten/kota. Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 terdiri dari 15 aksi.
Adapun aksi ke-15 Stranas PK itu yakni, percepatan penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dan tumpang tindih perizinan berbasis lahan melalui implementasi kebijakan satu peta, pengendalian ekspor impor, peningkatan kualitas data pemilik manfaat serta pemanfaatan untuk perizinan, pengadaan barang/jasa, perbaikan rata kelola di kawasan pelabuhan.
Kemudian, percepatan proses digitalisasi sertifikasi pendukung kemudahan berusaha; penguatan digitalisasi perencanaan penganggaran di tingkat pusat, daerah, dan desa, peningkatan efektifitas pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi di sub-sektor mineral dan batubara (Minerba), penataan aset pusat.
Selanjutnya, penguatan partai politik dalam pencegahan korupsi, optimalisasi interoperabilitas data berbasis NIK untuk program pemerintah, penguatan Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) dalam pengawasan program Pemerintah, penguatan sistem penanganan perkara tindak pidana, optimalisasi pengawasan keuangan desa dan penataan aset desa, penguatan integrasi sistem informasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Bantaeng, Muh Rivai Nur mengatakan untuk mencapai tujuan Stranas PK, Inspektorat Bantaeng akan menguatkan komitmen di semua area yang menjadi area intervensi dalam proses pencegahan korupsi.
“Kita akan kuatkan komitmen semua area yang menjadi area intervensi dalam proses pencegahan korupsi,” kata dia. (*)