FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Pengacara Sunan Kalijaga resmi melaporkan manajamen kafe Holywings Indonesia ke Polda Metro Jaya.
Laporan ini terkait dengan dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings melalui promosi minuman beraklohol gratis.
Diketahui, Holywings mencatum nama Muhammad dan Maria dalam mempromosikan minuman beralkohol bagi konsumen.
“Saya bersama tim dari Himpuan Advokat Muda Indoensia sudah melaporkan adanya dugaan penistaan agama, yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe yang sedang viral saat ini di media sosial,” kata Sunan Kalijaga dikutip dari akun Instagram pribadinya, Jumat (24/6/2022).
Sunan Kalijaga menyayangkan tindakan manajemen Holywings yang menggunakan nama Muhammad dan Maria dalam mempromosikan minuman beralkohol.
Menurutnya, hal itu telah melukai hati umat beragama, khususnya Islam dan Nasrani. Oleh sebab itu, ia mendorong proses hukum dilakukan terhadap manajemen kafe.
“Kami sangat menyayangkan promo tersebut yang jelas terpampang nyata melukai hati umat muslim dan umat nasrani. Alhamdulillah laporan kami sudah diterima Polda Metro Jaya,” ucapnya.
Adapun Laporan tersebut telah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3135/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Holywings Indonesia diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 156 A KUHP dengan ancama pidana lima tahun penjara.
Akui Salah dan Minta Maaf